For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Negara Urusan Tata Cara Dan Peraturan-Peraturan

Also known as: Keppres 199/1964 · Keppres No. 199 Tahun 1964 · Keppres Nomor 199 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 1964Publication Date:24 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Anggota Panitia Negara Urusan Tata Cara Dan Peraturan-Peraturan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 1964
Publication Date24 Agustus 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menunjuk anggota Panitia Negara Urusan Tata Kerja dan Peraturan-peraturan. Keputusan ini diambil untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 1964. Penunjukan anggota panitia ini dilakukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan kebijaksanaan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional dan persetujuan Presidium Kabinet Kerja. Panitia ini terdiri dari perwakilan berbagai departemen dan lembaga, serta individu-individu yang ditunjuk secara khusus. Setiap anggota panitia, termasuk ketua dan sekretaris, diberikan tunjangan dan uang transport lokal untuk setiap sidang yang dihadiri. Biaya untuk tunjangan dan transportasi ini dibebankan kepada anggaran belanja Bappenas.

(-)

(-)