For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1969 tentang Team Kerdja Recheduling Hutang – Hutang Luar Negeri Dan Kredit Luar Negeri

Also known as: Keppres 20/1969 · Keppres No. 20 Tahun 1969 · Keppres Nomor 20 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 1969Publication Date:3 Maret 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTeam Kerdja Recheduling Hutang – Hutang Luar Negeri Dan Kredit Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1969
Publication Date03 Maret 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian rescheduling hutang-hutang luar negeri Republik Indonesia dengan negara-negara kreditor. Pembentukan Team Kerja ini bertujuan untuk menangani masalah rescheduling hutang dan kredit luar negeri secara lebih efektif.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Team Kerja Rescheduling Hutang-Hutang Luar Negeri dan Kredit Luar Negeri dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari pejabat-pejabat tinggi dari BAPPENAS, Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan Bank Indonesia. Team ini bertugas menampung penyelesaian masalah rescheduling hutang, mengadakan perundingan dengan negara-negara kreditor, dan mengatur pemberian bantuan kredit dari negara-negara tersebut kepada Republik Indonesia. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Bank Indonesia, kecuali biaya pengiriman delegasi ke luar negeri yang dibebankan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)