For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999

Also known as: Peraturan BI 10/33/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/33/PBI/2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:25 November 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999
LocationBank Indonesia
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date25 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 Tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, Serta Pemusnahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762)

Peraturan Bank Indonesia ini mencabut dan menarik dari peredaran uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999. Uang kertas yang dicabut dan ditarik tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Desember 2008. Masyarakat dapat menukarkan uang kertas yang dicabut tersebut di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum. Jangka waktu penukaran di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum adalah sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013. Setelah tanggal 30 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018, penukaran hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia. Hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan, yaitu sejak tanggal 31 Desember 2008.

(-)

(-)