Peraturan Daerah ini mengatur tentang administrasi kependudukan di Kota Balikpapan. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kota Balikpapan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika kependudukan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyelenggara Administrasi Kependudukan:** Walikota bertanggung jawab dan berwenang dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kecamatan dan Kelurahan, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan.
2. **Instansi Pelaksana:** Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau sebutan lain bertugas menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk mendaftarkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi informasi.
3. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki NIK. Perubahan alamat, perpindahan penduduk (baik WNI maupun orang asing), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan diatur secara rinci. Surat Keterangan Domisili dapat diberikan kepada penduduk pendatang yang bekerja di Kota Balikpapan.
4. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, dan KIA. Perlindungan data pribadi penduduk diatur secara khusus.
5. **Pencatatan Sipil:** Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan diatur secara rinci.
6. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan aplikasi SIAK.