on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 Tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Also known as: Permen KKP 44/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2019
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 90 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan belum ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pembayaran PNBP sebelum izin pemanfaatan diterbitkan.
Ketentuan substansial yang diubah adalah terkait dengan masa berlaku izin pemanfaatan yang telah diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan didaftarkan ke dalam sistem OSS. Selain itu, pembayaran PNBP dilaksanakan setelah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jenis dan tarif PNBP pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang dibatasi pemanfaatannya (tidak dilindungi) berlaku.