For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Also known as: Peraturan LPSK 5/2020 · Peraturan LPSK No. 5 Tahun 2020 · Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2020Publication Date:5 Mei 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ThemeJadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LocationLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Effective Date10 Juni 2020
Publication Date05 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditetapkan dengan tujuan untuk memberdayakan arsip demi tercapainya ketertiban, penyusutan, dan penyelamatan arsip yang bernilai guna sebagai bahan bukti penyelenggaraan kegiatan serta pertanggungjawaban LPSK.

Peraturan ini mengatur jadwal retensi arsip (JRA) di LPSK, yang meliputi JRA Substantif dan JRA Fasilitatif. JRA Substantif mencakup arsip terkait perumusan kebijakan, penelaahan permohonan, persidangan dan administrasi putusan, serta pemenuhan hak saksi dan korban. JRA Fasilitatif mencakup arsip terkait perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan, pengelolaan BMN, teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan barang dan jasa, pengawasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kerjasama, informasi dan hubungan masyarakat, kearsipan, kepustakaan, dan kepegawaian.

Retensi arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip, dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses. Retensi arsip terdiri atas retensi arsip aktif dan retensi arsip inaktif. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi yang menetapkan arsip musnah, dinilai kembali, atau permanen, berdasarkan pertimbangan nilai guna, potensi sengketa, atau nilai kesejarahan.

(-)

(-)