For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026

Also known as: Kepmen KKP 41/2026 · Kepmen KKP No. 41 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 41 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2026Publication Date:25 Mei 2026
Kelautan & PerikananBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Effective Date25 Mei 2026
Publication Date25 Mei 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026.

Keputusan Menteri ini menetapkan perubahan atas petunjuk teknis penyaluran bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat nelayan melalui penataan kawasan permukiman pesisir yang produktif, bersih, dan sehat.

Secara substansial, kebijakan ini mengatur mekanisme penyaluran bantuan pemerintah yang mencakup penyediaan sarana dan prasarana pokok, penunjang, serta alat produksi perikanan. Bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah yang memenuhi kriteria, termasuk kewajiban memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penggerak ekonomi utama. Kewajiban penerima bantuan meliputi pendaftaran melalui sistem satu data, kepemilikan identitas pelaku usaha (Kusuka), serta komitmen untuk mengoperasikan dan memelihara bantuan secara berkelanjutan.

Tata kelola bantuan melibatkan sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota dalam proses verifikasi, seleksi, pendistribusian, hingga pendampingan. Selain pembangunan fisik, program ini juga mencakup dukungan kegiatan seperti penerbitan dokumen kapal, penguatan usaha penangkapan ikan, dan pemberdayaan nelayan untuk menciptakan ekosistem maritim yang berdaya saing.

(-)

1. Pelanggaran terhadap surat pernyataan kesanggupan menerima, mengoperasikan, memanfaatkan, dan memelihara bantuan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan dan pencabutan bantuan. 2. Penerima bantuan yang melanggar ketentuan dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) program bantuan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 3. Penerima bantuan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.