on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 104/PMK.05/2014 · PMK No. 104/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang diterima oleh rumah sakit atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibagi menjadi tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas mencakup rawat inap, penunjang medis, tindakan medis operatif, dan non-operatif, sementara tarif tidak berdasarkan kelas mencakup rawat jalan, IGD, dan layanan lainnya. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga memungkinkan rumah sakit untuk melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain dan memberikan tarif khusus untuk pasien miskin.