on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kota Tasikmalaya
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 7/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan, ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya. Kebijakan ini mencakup pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian, dan konsumsi minuman beralkohol.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, yang dilaksanakan oleh SKPD terkait. Walikota dapat membentuk Tim Koordinasi untuk mewujudkan keterpaduan dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan. Peraturan ini melarang setiap orang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual, dan mengecerkan minuman beralkohol tanpa izin yang sah. Pemerintah Daerah berwenang menolak atau tidak memberikan surat keterangan penjual dan pengecer minuman beralkohol, serta rekomendasi dan/atau izin teknis sesuai kewenangannya.
Peraturan ini juga melarang penyimpanan, penyajian, dan konsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri atau orang lain tanpa maksud untuk dijual. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan melalui sosialisasi, pendidikan, pelaporan, dan penanganan dampak minuman beralkohol. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dengan mengedepankan prinsip persuasif edukatif.