For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Also known as: Keppres 42/2002 · Keppres No. 42 Tahun 2002 · Keppres Nomor 42 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2002Publication Date:28 Juni 2002
Anggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Keputusan Presiden ini mengatur pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBN yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pendapatan dan Belanja Negara:** APBN mencakup pendapatan negara (penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, hibah), belanja negara (belanja pemerintah pusat dan daerah melalui dana perimbangan), defisit belanja negara, pembiayaan defisit, dan surplus pendapatan negara. Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening Kas Negara. 2. **Rincian Anggaran:** APBN dirinci lebih lanjut ke dalam bagian anggaran dengan Keputusan Presiden, yang meliputi rincian pendapatan (unit organisasi dan jenis pendapatan) dan belanja (unit organisasi, kegiatan/proyek, dan jenis belanja). 3. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengatur penyediaan dan penyaluran dana. Menteri/pimpinan lembaga memiliki kewenangan otorisasi dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran di lingkungannya. Departemen/lembaga membuat dokumen anggaran (SKO atau dokumen lain seperti DIK/DIP). 4. **Pendapatan Negara:** Departemen/lembaga wajib menyetor pendapatan negara sepenuhnya dan tepat waktu ke rekening Kas Negara. Intensifikasi pemungutan pendapatan negara, penagihan piutang negara, dan penuntutan ganti rugi atas kerugian negara juga diatur. 5. **Pengelolaan Barang Milik Negara:** Pemanfaatan dan penghapusan barang milik negara diatur, termasuk peminjaman, penyewaan, penjualan, dan pemusnahan. Hasil penjualan/pemanfaatan barang milik negara merupakan pendapatan negara. 6. **Prinsip Pelaksanaan Anggaran:** Pelaksanaan anggaran belanja negara harus hemat, efisien, efektif, terarah, terkendali, dan mengutamakan produksi dalam negeri. Pengeluaran harus didasarkan pada hak dan bukti yang sah. 7. **Pengadaan Barang dan Jasa:** Pengadaan barang dan jasa diatur dengan Keputusan Presiden tersendiri. 8. **Perjanjian/Kontrak:** Perjanjian/kontrak untuk masa lebih dari satu tahun anggaran memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, kecuali yang dibiayai pinjaman/hibah luar negeri. 9. **Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan:** Intensifikasi pungutan yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tidak diperkenankan mengadakan pungutan tambahan di luar yang ditetapkan. 10. **Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Rutin:** Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengeluaran rutin. Pembuatan DIK atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO. 11. **Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Pembangunan:** Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengeluaran pembangunan. Pembuatan DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO. 12. **Pedoman Pelaksanaan Dana Perimbangan:** Dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus) dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. 13. **Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Defisit:** Pembiayaan defisit diperoleh dari pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. 14. **Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban:** Kepala kantor/satuan kerja/pimpinan proyek wajib menyelenggarakan pembukuan dan membuat laporan pertanggungjawaban. Menteri/pimpinan lembaga wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran dan neraca kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. 15. **Pengawasan Pelaksanaan Anggaran:** Pengawasan dilakukan oleh atasan kepala kantor/satuan kerja, atasan langsung bendaharawan, inspektur jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan pada lembaga, dan BPKP.

(-)

1. Setiap pegawai negeri karena kelalaian atau kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.