Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Trenggalek. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memiliki tugas dan wewenang terkait penunjukan tim ahli untuk pemilihan Direksi, menindaklanjuti hasil audit, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi, serta menetapkan besaran uang jasa dan gaji. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, serta menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, penghasilan, cuti, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta persyaratan dan hak-hak pegawai PDAM, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai. Selain itu, diatur pula mengenai dana pensiun dan keanggotaan PDAM dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).