For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 16/2014 · Perka BNN No. 16 Tahun 2014 · Perka BNN Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:23 Desember 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date23 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan beban kerja, tugas, dan fungsi yang ada. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Ketentuan Substansial: BNN adalah lembaga nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi. BNN juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyalahgunaan narkotika. Struktur organisasi BNN terdiri dari berbagai deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum, dan kerja sama.

(-)

(-)