For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 November 2016Publication Date:16 November 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date17 November 2016
Publication Date16 November 2016
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, serta meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyandang disabilitas, termasuk:

  • Ragam Penyandang Disabilitas: Meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
  • Kewajiban dan Tanggung Jawab: Pemerintah daerah, badan hukum, badan usaha, masyarakat, dan keluarga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan, menyediakan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, dan melindungi penyandang disabilitas dari eksploitasi dan diskriminasi.
  • Hak dan Kesempatan: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang, termasuk hidup, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, berusaha, pelayanan umum, politik, bantuan hukum, informasi, dan kesejahteraan sosial.
  • Aksesibilitas: Pemerintah daerah, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat wajib menyediakan aksesibilitas dalam pemanfaatan sarana dan prasarana umum serta lingkungan.
  • Rehabilitasi: Meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, vokasional, dan sosial yang dilaksanakan secara terpadu.
  • Bantuan Sosial: Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas yang tidak mampu.
  • Pemberdayaan dan Kemitraan: Pemerintah daerah dapat melaksanakan pemberdayaan melalui berbagai program dan bermitra dengan masyarakat, badan hukum, dan badan usaha.
  • Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (LP3D2): Pemerintah daerah membentuk LP3D2 untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

1. Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetapi belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang, badan hukum dan atau badan usaha dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dan tidak melaksanakan ketentuan kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penyandang Disabilitas.