For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 333 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 333 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Dagang Negara

Also known as: Keppres 333/1961 · Keppres No. 333 Tahun 1961 · Keppres Nomor 333 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 1961Publication Date:26 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Perusahaan Dagang Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juni 1961
Publication Date26 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No.89)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U) 'PERUSAHAAN DAGANG NEGARA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang-undang No.19 Prp. tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi sementara ini terdiri dari beberapa anggota, dengan Mr. Soemardi Mangoen Koesoemo sebagai Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan semestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.

(-)

(-)