For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1980

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia

Also known as: Inpres 2/1980 · Inpres No. 2 Tahun 1980 · Inpres Nomor 2 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 1980Publication Date:31 Januari 1980
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeBukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 1980
Publication Date31 Januari 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara keturunan asing yang belum memiliki bukti kewarganegaraan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperlancar dan mempercepat proses pemberian surat bukti kewarganegaraan tersebut.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembagian tugas antara Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pemberian surat bukti kewarganegaraan kepada warga negara Indonesia keturunan asing. PANGKOPKAMTIB bertugas membantu kelancaran dan pengamanan pelaksanaan instruksi ini. Pemberian surat dilakukan oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat yang ditunjuk atas kuasa Menteri Kehakiman. Tim gabungan dari pusat akan ditugaskan ke daerah-daerah yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan. Pelaksanaan harus selesai paling lambat pada tanggal 17 Agustus 1980.

(-)

(-)