For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Also known as: UU 2/2007 · UU No. 2 Tahun 2007 · UU Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2007Publication Date:2 Januari 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 2007
Publication Date02 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, potensi daerah, serta aspek sosial politik dan budaya.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Nagekeo dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Ngada, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Nagekeo memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Ibu kota Kabupaten Nagekeo ditetapkan di Mbay. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2004 di Kabupaten Ngada. Pembentukan perangkat daerah dan penetapan tata ruang wilayah juga diatur dalam undang-undang ini.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Nagekeo menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Nagekeo dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. 3. Sebelum Kabupaten Nagekeo menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Ngada tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo. 4. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Ngada, Peraturan dan Keputusan Bupati Ngada yang berlaku di wilayah Kabupaten Nagekeo harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(-)