For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 3/2013 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 April 2013Publication Date:7 April 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date11 April 2013
Publication Date07 April 2013
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) diterbitkan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam penerbitan IUJK, melindungi kepentingan masyarakat, dan membina masyarakat di bidang jasa konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan/peraturan yang berlaku, serta mewujudkan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang jasa.

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha dapat berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha. Bidang usaha meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan SBU (Sertifikat Badan Usaha).

Prinsip pemberian IUJK mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme penyedia jasa, dan pembinaan usaha jasa konstruksi. Bupati berwenang memberikan IUJK kepada BUJK yang memenuhi persyaratan, dengan menunjuk instansi yang menangani perizinan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari unit kerja yang membidangi jasa konstruksi. IUJK berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Persyaratan permohonan IUJK meliputi pengisian formulir, penyerahan rekaman akta pendirian BUJK, pengesahan kehakiman (jika berbentuk perseroan), SBU yang berlaku, Kartu PJT-BU, SKA/SKT, daftar riwayat hidup penanggung jawab, KTP, NPWP, ijazah, SITU, IMB, dan dokumen lainnya. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan, serta berkewajiban mentaati peraturan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal SKA dan/atau SKT dan/atau SKPT belum memadai di wilayah kabupaten maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang membidangi jasa konstruksi menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai penanggungjawab teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. BUJK yang tidak melaksanakan perpanjangan izin dan perubahan data dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 2. Bentuk usaha orang perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila: a. mengabaikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, namun tidak memenuhi kewajibannya dan tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan; b. melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4); atau c. masuk dalam daftar hitam/black list. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila: a. melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali; b. mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 namun tetap melaksanakan pekerjaan; atau c. telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.