For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kota Bitung 2/2014 · Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2014Publication Date:26 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date26 Mei 2014
Publication Date26 Mei 2014
Place of EnactmentBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 13 mengenai definisi kegiatan bersifat khusus dan umum, serta penambahan 1 ayat pada Pasal 7 yang mengatur tentang subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, sehingga perlu diupayakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan didukung oleh kepastian hukum, tertib administrasi, dan kejelasan tata cara pemungutannya. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan beberapa rumusan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 13 yang memperbarui definisi kegiatan bersifat khusus dan umum.
  2. Penambahan ayat pada Pasal 7 yang memberikan pengecualian dari Subjek Retribusi untuk Penggunaan Kekayaan Daerah untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan-kegiatan yang bersifat kerohanian.

(-)

(-)