on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 3/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.537.963.367.536,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.654.903.928.400,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (116.940.560.864,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 127.240.560.864,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.300.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 116.940.560.864,00.
Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.621.056.255.185,73, jumlah kewajiban sebesar Rp. 30.186.717.480,32, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.590.869.537.705,42. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 88.034.669.419,99 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 34.169.520.277,27.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, ekuitas, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, piutang daerah, penyisihan piutang, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.