For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Salim Basjir

Also known as: UU 5/1947 · UU No. 5 Tahun 1947 · UU Nomor 5 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:12 Februari 1947
KeimigrasianHukum Tata NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeNaturalisasi Salim Basjir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date12 Februari 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi Salim Basjir menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Tegal/Pemalang dan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia. Salim Basjir, yang lahir di Hadramaut dan bertempat tinggal di Slawi, akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.

(-)

(-)