Undang-Undang ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi Salim Basjir menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Tegal/Pemalang dan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia. Salim Basjir, yang lahir di Hadramaut dan bertempat tinggal di Slawi, akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.