For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 6/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2011Publication Date:15 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date15 Juli 2011
Publication Date15 Juli 2011
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi izin angkutan orang dalam trayek dan izin angkutan orang tidak dalam trayek.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kursi dan jenis angkutan umum.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan kapasitas penumpang. Rincian tarif untuk berbagai jenis angkutan dan trayek diatur dalam peraturan ini.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Sigi.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Jangka waktu berlakunya izin trayek adalah 5 tahun, dan registrasi/pengawasan izin trayek dilakukan setiap tahun.
  9. Surat Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
  10. Penetapan Retribusi: Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya.
  11. Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  12. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  13. Tata Cara Penagihan: Penagihan dilakukan dengan STRD didahului surat teguran.
  14. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  16. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  17. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  18. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  19. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang di bayar.