For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 312 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 312 Tahun 1964 tentang Penunjukan Ketua Hakim Anggota Oditur Panitera Mahkamah Militer Luar Biasa Perkara Ibnu Hajar

Also known as: Keppres 312/1964 · Keppres No. 312 Tahun 1964 · Keppres Nomor 312 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 1964Publication Date:7 Desember 1964
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Ketua Hakim Anggota Oditur Panitera Mahkamah Militer Luar Biasa Perkara Ibnu Hajar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 1964
Publication Date07 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk pejabat yang akan bertindak dalam Mahkamah Militer Luar Biasa untuk memeriksa dan mengadili perkara Ibnu Hadjar. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa para perwira yang ditunjuk dianggap cakap dan memenuhi syarat yang ditentukan. Keputusan ini menunjuk Letnan Kolonel Infanteri Sjamsulbahar, S.H. sebagai Ketua, dan beberapa perwira lainnya sebagai Hakim Anggota, Oditur, Oditur Pengganti, Panitera, dan Panitera Pengganti. Ketua dan Oditur memiliki wewenang untuk menentukan siapa di antara anggota yang akan bertindak dalam sidang pengadilan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)