on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018-2023
Also known as: Perda Kota Malang 1/2019 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018-2023 ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, daerah, dan kabupaten/kota sekitar. RPJMD ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD ini juga mencakup kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi.
Sistematika RPJMD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.