For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018-2023

Also known as: Perda Kota Malang 1/2019 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2019Publication Date:22 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018-2023
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date22 Maret 2019
Publication Date22 Maret 2019
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018 ( Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah Kota Malang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018-2023 ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, daerah, dan kabupaten/kota sekitar. RPJMD ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD ini juga mencakup kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi.

Sistematika RPJMD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.

(-)

(-)