For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hajdi Boejasin Pelaihari

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 2/2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2015Publication Date:25 Februari 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hajdi Boejasin Pelaihari
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date10 Maret 2015
Publication Date25 Februari 2015
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan sistem pengelolaan keuangan RSUD Hadji Boejasin menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan kinerja pelayanan rumah sakit agar berdaya saing tinggi melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan kewajaran.

(-)

(-)