For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 8/2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 566.071.131.759,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 825.890.572.134,75, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (259.819.440.375,75). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 289.085.321.073,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.948.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 270.137.321.073,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 10.317.880.697,25.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 206.286.131.759,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 359.785.000.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 328.607.026.807,63 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 497.283.545.327,12. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut pemerintahan daerah dan organisasi, penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)