For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1954 tentang Perintah Pada Menteri Keuangan Untuk Pergi ke Washington

Also known as: Keppres 172/1954 · Keppres No. 172 Tahun 1954 · Keppres Nomor 172 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 1954
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerintah Pada Menteri Keuangan Untuk Pergi ke Washington
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas Dr. Ong Eng Die, Menteri Keuangan Republik Indonesia, ke Washington, Amerika Serikat, untuk menghadiri sidang tahunan Dewan Gubernur ke-IX Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (I.B.R.D.). Dalam perjalanan tersebut, Dr. Ong Eng Die juga akan mengunjungi beberapa negara di Eropa Barat, yaitu Roma, Bonn, Paris, dan Nederland, untuk meninjau objek-objek industri. Keputusan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan dan biaya terkait akan ditanggung oleh I.B.R.D., sementara Dr. Ong Eng Die diperkenankan membawa uang pribadi sebesar N.C. 250,-. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia diwajibkan kembali ke Indonesia dan memberikan laporan tertulis kepada Presiden dan Perdana Menteri.

(-)

(-)