on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003
Also known as: Keppres 66/2003 · Keppres No. 66 Tahun 2003 · Keppres Nomor 66 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk memastikan bahwa gaji pokok anggota TNI sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003.
Ketentuan Substansial
Penyesuaian gaji pokok ini berlaku mulai 1 Januari 2003 dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, Panglima TNI, atau Kepala Staf Angkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pejabat tersebut dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan.