For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pemberian Biaya Pemungutan

Also known as: Perda Kota Magelang 14/2003 · Perda Kota Magelang No. 14 Tahun 2003 · Perda Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2003Publication Date:30 Oktober 2003
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Biaya Pemungutan
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date31 Oktober 2003
Publication Date30 Oktober 2003
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemberian Uang Perangsang.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang pemberian biaya pemungutan kepada pemungut langsung dan tidak langsung/pejabat pungut atas Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah di Kota Magelang. Maksud dan tujuan pemberian biaya pemungutan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta peningkatan mobilitas/operasional dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Biaya pemungutan ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Daerah dan diperhitungkan atas dasar prosentase dari realisasi penerimaan yang dikelola/disetorkan ke Kas Daerah atau melalui Dinas Pendapatan. Besarnya biaya pemungutan ditetapkan 5% dari realisasi penerimaan, dengan pembagian 2,5% untuk pemungut langsung dan 2,5% untuk pemungut tidak langsung/pejabat pungut. Pemberian biaya pemungutan dilaksanakan setiap bulan sekali, dan pelaksanaan serta pengaturan lebih lanjut pembagian biaya pemungutan diatur oleh Walikota.

1. Pemberian Biaya pemungutan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku bagi seluruh pendapatan asli daerah sepanjang belum diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.

(-)