Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan di Kota Dumai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang yang aman, selamat, lancar, dan tertib.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Angkutan Barang: Angkutan barang harus menggunakan mobil barang yang meliputi mobil bak muatan terbuka, tertutup, mobil tangki, dan mobil penarik. Angkutan barang terdiri dari angkutan barang umum dan khusus.
- Angkutan Barang Umum: Mengatur kriteria angkutan barang umum, persyaratan teknis dan laik jalan mobil barang, serta kelengkapan surat muatan barang.
- Angkutan Barang Khusus: Mengatur pengangkutan barang khusus seperti barang curah, cair, yang memerlukan pendinginan, tumbuhan, hewan hidup, dan barang khusus lainnya.
- Angkutan Peti Kemas dan Alat Berat: Mengatur pengangkutan peti kemas dan alat berat dengan kendaraan khusus, persyaratan prasarana jalan, fasilitas muat bongkar, dan batas kecepatan.
- Jaringan Lintas: Pengemudi wajib menggunakan jaringan lintas sesuai kelas jalan yang ditentukan, dengan memperhatikan kebutuhan angkutan, kelas jalan, keselamatan, pelayanan jalan, terminal barang, tata ruang, dan kelestarian lingkungan.
- Operasional Angkutan Barang: Mengatur operasional berdasarkan ruas jalan, waktu larangan operasi (pukul 06.00-08.00, 11.30-13.00 (Jumat), dan 15.00-22.00), dan isi muatan. Pengaturan tidak berlaku untuk kendaraan TNI/POLRI, Pemerintah, sosial, dan beton curah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Wali Kota melalui Dinas Perhubungan melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang meliputi penyuluhan (bimbingan dan sosialisasi) dan pengendalian (monitoring dan penertiban).
- Kewajiban dan Larangan: Setiap orang/badan usaha wajib menutup bak muatan, mengikat muatan dengan kuat, mengoperasikan mobil barang sesuai persyaratan teknis, dan menggunakan rute sesuai izin. Dilarang mengemudi dengan cara membahayakan, berhenti/parkir di luar peruntukan, dan membawa muatan melebihi ketentuan.