For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya

Also known as: Perda Kota Pekanbaru 2/2015 · Perda Kota Pekanbaru No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2015Publication Date:12 Juni 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
LocationPemerintah Kota Pekanbaru
Effective Date12 Juni 2015
Publication Date12 Juni 2015
Place of EnactmentPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru Tahun 1991 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru ini mengatur tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hukum lainnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan BUMD Kota Pekanbaru serta badan hukum lainnya, yang pendanaannya dialokasikan dari APBD Kota Pekanbaru. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan kapasitas usaha BUMD.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada beberapa entitas, termasuk PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru, PDAM Tirta Siak Pekanbaru, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru, PT. Riau Airlines, PT. Bank Riau Kepri, dan PT. Bumi Siak Pusako. Penambahan penyertaan modal juga dilakukan kepada PDAM Tirta Siak Pekanbaru dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pekanbaru, dengan realisasi yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Penganggaran penambahan penyertaan modal dilakukan dalam APBD Perubahan tahun 2015 dan/atau APBD tahun 2016. BUMD yang menerima penambahan modal wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala kepada Walikota. Deviden yang diperoleh dari penyertaan modal menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah.

Walikota dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal. Penggunaan modal diawasi oleh Tim Pengawas masing-masing BUMD, yang wajib melaporkan kondisi BUMD secara periodik kepada Walikota.

1. Dalam hal terjadi perubahan bentuk BUMD, maka penyertaan modal yang telah dilakukan dan penambahan penyertaan modal Daerah kepada masing-masing BUMD milik Pemerintah Kota Pekanbaru dianggap sah dan tetap berlaku. 2. BUMD yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib berbentuk perusahaan umum Daerah dan atau perusahaan perseroan Daerah. 3. Jangka waktu perubahan bentuk hukum BUMD harus sudah sudah selesai dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru Tahun 1999 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)