For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 8/2016 · Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2016Publication Date:15 Mei 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date15 Mei 2016
Publication Date15 Mei 2016
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented.

Jumlah seluruh penyertaan modal daerah yang telah disetor dari tahun anggaran 2006 hingga 2015 adalah sebesar Rp. 108.397.600.000,-. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah kembali melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 250.000.000.000,- yang berasal dari APBD tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Penyaluran dana ini mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Daerah menjadi sebesar Rp. 358.397.600.000,-. Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keuntungan yang menjadi hak daerah disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan daerah.

(-)

(-)