For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Also known as: Permenko Perekonomian 7/2024 · Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2024Publication Date:30 Mei 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date31 Mei 2024
Publication Date30 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kuantitas dan menjaga kualitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan melakukan penyesuaian terhadap pedoman pelaksanaan KUR. Perubahan ini mencakup kriteria penerima KUR super mikro, mikro, dan kecil, termasuk persyaratan usaha, plafon kredit, dan suku bunga. Calon penerima KUR harus memiliki usaha produktif dan layak dibiayai, serta memenuhi persyaratan administratif seperti NIB dan NIK. Penyaluran KUR juga diatur berdasarkan kemampuan membayar dan prinsip kehati-hatian. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelaporan penyaluran KUR oleh penyalur kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Pengajuan KUR yang sedang diproses oleh Penyalur KUR sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

(-)