For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Peraturan BKN 3/2024 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2024Publication Date:1 Juli 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date08 Agustus 2024
Publication Date01 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif nol, termasuk penilaian kompetensi dan potensi pegawai ASN, penyelenggaraan pelatihan fungsional, dan akreditasi lembaga penilaian kompetensi. Pertimbangan tertentu untuk pengenaan tarif nol meliputi instansi di daerah tertinggal, peserta dari keluarga tidak mampu, dan kondisi kahar. Persyaratan pengajuan meliputi surat permohonan, salinan KTP/KK, dan surat keterangan tidak mampu. Tata cara pengajuan diatur sesuai kategori instansi dan kondisi wajib bayar.

(-)

(-)