on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1995 tentang Pengesahan Agreement To Establish The South Centre (Persetujuan Pembentukan Pusat Selatan)
Also known as: Keppres 1/1995 · Keppres No. 1 Tahun 1995 · Keppres Nomor 1 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengesahkan Agreement to Establish the South Centre, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 30 September 1994. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari sidang-sidang the South Commission yang berkedudukan di Jenewa, Swiss, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Agreement to Establish the South Centre disahkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.