on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 6/2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ruang fiskal daerah, ketaatan wajib pajak, dan efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak daerah, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Setiap jenis pajak diatur mengenai objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, masa pajak, dan tata cara penghitungan pajaknya.
Beberapa ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif pemungutan pajak bagi instansi yang melaksanakan pemungutan, bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, serta pemanfaatan hasil penerimaan pajak untuk pembangunan dan pelayanan publik.