Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran unggas ke, dari, dan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mencegah masuk, keluar, dan menyebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) yang dapat merusak sumber daya alam hayati hewani.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Pemasukan Unggas ke Wilayah Negara Republik Indonesia:
- Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan.
- Unggas harus berasal dari negara bebas HPHK Golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK Golongan II, kecuali untuk kepentingan nasional atau repatriasi.
- Dikenakan tindakan karantina seperti pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
- Pengeluaran Unggas dari Wilayah Negara Republik Indonesia:
- Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari dokter hewan karantina di tempat pengeluaran dan melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan.
- Dikenakan tindakan karantina seperti pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
- Pemasukan dan Pengeluaran Unggas di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia:
- Tindakan karantina dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian jenis dan jumlah unggas, serta kesehatan unggas.
- Persyaratan sertifikat kesehatan hewan daerah asal dapat dikecualikan untuk pengeluaran unggas yang dibawa sebagai barang tentengan (hand carry) dengan jumlah maksimal 2 ekor dan tidak untuk diperdagangkan.