on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kota Pagar Alam 6/2022 · Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 06 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menetapkan anggaran daerah untuk tahun fiskal 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp817.430.804.635,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp849.259.664.827,- yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Operasional meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, dan Belanja Modal Aset Lainnya.
Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp31.828.860.192,- yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp31.828.860.192,- yang ditutupi dari Pembiayaan Netto.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.