For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

Also known as: Permendikbud 11/2009 · Permendikbud No. 11 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2009Publication Date:4 Maret 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeKriteria Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date04 Maret 2009
Publication Date04 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) menetapkan kriteria dan perangkat yang digunakan untuk akreditasi SD/MI. Kebijakan ini bertujuan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang SD/MI. Kriteria dan perangkat akreditasi meliputi instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup delapan standar nasional pendidikan sebagai acuan utama dalam proses akreditasi, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Sekolah/Madrasah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam setiap standar untuk mencapai status akreditasi yang diinginkan.

(-)

(-)