Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pembuangan air limbah domestik, mengoptimalkan jaringan air limbah, dan melindungi fungsi lingkungan hidup. Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui sistem pengolahan air limbah setempat (septik tank individual, komunal, atau IPAL komunal) atau terpusat (jaringan air limbah yang disediakan pemerintah). Pemerintah Daerah berwenang dalam pengembangan dan pemeliharaan IPAL terpusat serta jaringannya, sementara masyarakat bertanggung jawab atas pemeliharaan sambungan rumah. Setiap orang atau badan wajib mengelola air limbah domestiknya melalui sistem yang telah ditentukan. Pemerintah Daerah bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan air limbah, termasuk hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta kewajiban untuk mengelola air limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur mengenai kelembagaan, peran masyarakat, kerjasama, pembiayaan, perizinan, dan larangan terkait pengelolaan air limbah domestik.