1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padang Sidempuan; d. utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kota Padang Sidempuan; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Padang Sidempuan. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan. 3. Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. 5. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Padang Sidempuan, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Sidempuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Padang Sidempuan. 6. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Tapanuli Selatan tetap berlaku bagi Kota Padang Sidempuan sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.