For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 2/2018 · Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2018Publication Date:23 Februari 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date23 Februari 2018
Publication Date23 Februari 2018
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 114)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait bangunan gedung, penambahan bab tentang maksud dan tujuan pengaturan bangunan gedung, perubahan asas penyelenggaraan bangunan gedung, klasifikasi fungsi bangunan gedung berdasarkan berbagai kriteria (kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, dan kepemilikan), persyaratan administratif bangunan gedung (status kepemilikan tanah dan bangunan, serta IMBG), dan kelengkapan dokumen rencana teknis dalam pengajuan izin (termasuk Rencana Anggaran Biaya). Peraturan ini juga mengatur ketentuan maksimal kepadatan dan ketinggian bangunan yang disesuaikan dengan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL, serta pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung oleh Kepala Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administrasi pencabutan IMBG jika terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini bertujuan untuk mengendalikan bangunan gedung agar tertib administrasi dan teknis, mewujudkan bangunan yang fungsional dan selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

(-)

1. Sanksi administrasi pencabutan IMBG dikenakan dalam hal Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.