Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Proses dan Persyaratan IMB:**
* Setiap orang atau badan yang akan membangun, merehabilitasi, atau melestarikan bangunan wajib memiliki IMB.
* Proses permohonan IMB meliputi pengajuan keterangan rencana daerah dan penerbitan IMB, dengan jangka waktu penyelesaian yang diatur.
* Persyaratan administrasi meliputi keterangan rencana daerah, fotokopi identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, dan dokumen lingkungan jika diperlukan.
* Persyaratan teknis meliputi data umum bangunan dan rencana teknis bangunan.
2. **Retribusi IMB:**
* Pemberian izin mendirikan bangunan dikenakan retribusi.
* Objek retribusi meliputi pembangunan baru, rehabilitasi, dan pelestarian bangunan.
* Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh IMB.
* Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi.
3. **Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pembangunan:**
* Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis.
* Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
4. **Sanksi:**
* Pembangunan tanpa IMB dapat dihentikan.
* Pelanggaran terhadap ketentuan IMB dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.