on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
Also known as: Perda Provinsi Maluku 3/2022 · Perda Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat bertujuan untuk mendukung terpeliharanya kehidupan masyarakat Provinsi Maluku yang aman, tenteram, dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan, dan sosial ekonomi, serta untuk mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik, dan meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat melalui peningkatan, pemeliharaan, dan penanganan konflik. Peningkatan toleransi dilakukan melalui kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga, peningkatan kapasitas melalui pendidikan Pancasila, kewarganegaraan, budi pekerti, kesadaran hukum, diklat, lokakarya, dan perkemahan kebangsaan, serta fasilitasi pembiayaan dan penyediaan sarana prasarana.
Pemeliharaan toleransi dilakukan dengan menghormati perbedaan agama/keyakinan, suku, dan budaya, menghargai hak dan kewajiban, menghormati pranata sosial, mengembangkan sikap tenggang rasa dan peduli, mempererat hubungan sosial yang harmonis, dan memelihara kondisi damai. Penanganan konflik meliputi pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik, dengan upaya memelihara kondisi damai, mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, membangun sistem peringatan dini, menghentikan kekerasan fisik, menetapkan status keadaan konflik, memberikan tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, serta memberikan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI. Upaya pemulihan pascakonflik meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan dan pemeliharaan toleransi kehidupan bermasyarakat melalui pembiayaan, bantuan teknis, bantuan sumber daya manusia, dan/atau bantuan lainnya. Pelaksanaan penguatan toleransi dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, dan dapat dibentuk Tim dengan Keputusan Gubernur. Pendanaan dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.