on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 29/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten. Kantor ini berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
Susunan organisasi Kantor terdiri dari:
Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sesuai bidang keahliannya. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Kantor adalah Eselon Illa, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Eselon IVa.