Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli untuk Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 763.778.038.680, belanja daerah sebesar Rp. 768.570.868.680, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 4.792.830.000). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 8.392.689.131 dan pengeluaran sebesar Rp. 0, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 8.392.689.131. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 3.599.859.131.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana desa. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja dan antara rincian objek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD. Pergeseran antara rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Pergeseran antara objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah.