on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Akreditasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
Also known as: Peraturan LAN 5/2024 · Peraturan LAN No. 5 Tahun 2024 · Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin mutu dan objektivitas pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat fungsional Analis Kebijakan melalui mekanisme akreditasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan uji kompetensi yang efektif, konsisten, dan berkualitas secara nasional, serta meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pejabat fungsional Analis Kebijakan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan instansi pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK). LAN bertanggung jawab memberikan akreditasi kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan uji kompetensi. Jenis akreditasi dibagi menjadi dua, yaitu untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam JFAK dan untuk kenaikan jenjang JFAK. Prosedur akreditasi melibatkan tim akreditasi yang terdiri dari tim penilai akhir, tim asesor, dan tim sekretariat. Instansi pengusul harus mengajukan permohonan akreditasi secara tertulis kepada Kepala LAN, disertai dokumen pendukung. Status akreditasi dapat berupa terakreditasi atau tidak terakreditasi, dengan status terakreditasi berlaku selama lima tahun.