For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 22/2015 · Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2015Publication Date:4 Agustus 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeBiaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date13 Agustus 2015
Publication Date04 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. BKT adalah keseluruhan biaya operasional mahasiswa per semester, sedangkan UKT adalah bagian dari BKT yang dibebankan kepada mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi mereka. Peraturan ini mengatur pengelompokan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak yang membiayai, serta menetapkan bahwa PTN tidak boleh memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT, kecuali untuk mahasiswa asing, kelas internasional, jalur kerja sama, dan seleksi mandiri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa UKT untuk mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan tidak boleh melebihi Rp2.400.000,00 per semester.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 dan/atau Pasal 9 akan dikenakan hukuman disiplin kepada pejabat yang bertanggung jawab di PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.