For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan

Also known as: Peraturan BPOM 15/2024 · Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 September 2024Publication Date:29 Agustus 2024
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date18 September 2024
Publication Date29 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai vitamin dan mineral dalam registrasi suplemen kesehatan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang ada. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama peredaran suplemen kesehatan. Peraturan ini mengubah batas maksimum selenium untuk ibu hamil dan menyusui serta keterangan untuk zink dalam tabel vitamin dan mineral. Peraturan ini juga menetapkan bahwa permohonan registrasi yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini akan diproses berdasarkan peraturan sebelumnya.

1. Permohonan registrasi Suplemen Kesehatan dengan selenium untuk ibu hamil dan menyusui yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diproses berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

(-)