on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitow A, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya
Also known as: Perda Kota Makassar 2/2015 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk 10 kelurahan baru di Kota Makassar sebagai hasil pemekaran dari kelurahan-kelurahan sebelumnya. Kelurahan yang dibentuk adalah Kelurahan Minasa Upa (pemekaran dari Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini), Kelurahan Bonto Duri (pemekaran dari Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate), Kelurahan Biring Romang (pemekaran dari Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala), Kelurahan Bitowa (pemekaran dari Kelurahan Antang Kecamatan Manggala), Kelurahan Laikang (pemekaran dari Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya), Kelurahan Berua (pemekaran dari Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya), Kelurahan Katimbang (pemekaran dari Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya), Kelurahan Bakung (pemekaran dari Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya), Kelurahan Buntusu (pemekaran dari Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea), dan Kelurahan Kapasa Raya (pemekaran dari Kelurahan Kapasa Kecamatan Tamalanrea).
Pembentukan kelurahan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi wilayah kelurahan. Dengan pembentukan kelurahan baru ini, jumlah kelurahan di Kota Makassar menjadi 153 kelurahan.
Penetapan letak geografis, luas wilayah, dan batas wilayah kelurahan dan kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Administrasi pertanahan, kependudukan, dan aset kecamatan akan disesuaikan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang timbul akibat pemekaran ini dibebankan pada APBD Kota Makassar.