For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Also known as: Peraturan Menag 31/2017 · Peraturan Menag No. 31 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 31 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2017Publication Date:26 September 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
LocationKementerian Agama
Effective Date26 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2014 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1380).

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Statuta ini adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Universitas berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam, dengan visi menjadi rujukan internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan pada tahun 2035.

Misi Universitas meliputi penyelenggaraan pendidikan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan, pengembangan riset yang relevan, pengabdian berbasis riset, dan menjalin kerjasama dalam dan luar negeri. Tujuannya adalah menghasilkan lulusan yang unggul, mengembangkan kajian dan riset yang dijiwai nilai keislaman, menyebarluaskan hasil riset, dan menghasilkan kerjasama yang memperkuat pengembangan universitas.

Strategi Universitas mencakup peningkatan mutu pembelajaran, riset, pengabdian masyarakat, mutu tenaga pendidik dan kependidikan, prestasi mahasiswa, kemandirian finansial, pemanfaatan aset, peringkat akreditasi, pengarusutamaan teknologi informasi, dan peningkatan kerjasama. Pola Ilmiah Pokok Universitas adalah kajian keislaman integratif-multidisipliner dengan model bahtera ilmu integratif-prismatik.

Statuta ini mengatur identitas Universitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerjasama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Universitas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.